Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25A Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25A Tahun 2017 Tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25A Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kopi merupakan salah satu komoditi perkebunan unggulan Kabupaten Bondowoso;
  2. bahwa produk kopi yang berada di kawasan dataran tinggi Ijen, kawasan dataran tinggi Raung, dan kawasan lereng Argopuro Kabupaten Bondowoso merupakan Produk Kopi Bondowoso yang memiliki cita rasa spesifik Bondowoso, merupakan kekayaan intelektual daerah, dan sumber pendapatan masyarakat pekebun kopi di Bondowoso;
  3. bahwa agar Produk Kopi Bondowoso dapat terus dilindungi dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan tata kelola dan tata niaga yang baik untuk Produk Kopi Bondowoso dimaksud;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
25A

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2017

Berlaku Tanggal
16 Mei 2017

Sumber
BD NOMOR 26A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25A Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar