Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 26 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan aset daerah, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
26

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2018

Berlaku Tanggal
15 Maret 2018

Sumber
BD NOMOR 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar