Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan dan Penempatan Rekening Bank pada Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengawasan secara intensif terhadap rekening yang dimiliki Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), perlu adanya izin pembukaan, penutupan dan penempatan rekening;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan, dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan Daerah dan untuk membiayai pengeluaran Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan dan Penempatan Rekening Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
28

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan dan Penempatan Rekening Bank pada Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2018

Berlaku Tanggal
19 Maret 2018

Sumber
BD NOMOR 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar