Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 30 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/ra, Madrasah Aliyah/ma, Madrasah Diniyah/md dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada lembaga Pendidikan Keagamaan dimaksud;
  2. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
30

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/ra, Madrasah Aliyah/ma, Madrasah Diniyah/md dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2017

Berlaku Tanggal
08 Juni 2017

Sumber
BD NOMOR 31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar