Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/denda Pajak Daerah yang Terutang Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada saat pandemi Corona Virus Disease 201 9 (COVID-19), dan untuk mendorong Wajib Pajak agar tetap melunasi pajak terutang, diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/denda pajak daerah yang terutang;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga/denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundangundangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terutang Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
32

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/denda Pajak Daerah yang Terutang Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2020

Berlaku Tanggal
22 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar