INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/denda Pajak Daerah yang Terutang Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada saat pandemi Corona Virus Disease 201 9 (COVID-19), dan untuk mendorong Wajib Pajak agar tetap melunasi pajak terutang, diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/denda pajak daerah yang terutang;
- bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga/denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundangundangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terutang Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.