Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan sebagai penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam upaya pelunasan PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo, perlu memberikan penghargaan berupa hadiah uang kepada Kepala Desa yang Berprestasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
39

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2020

Berlaku Tanggal
27 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar