Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin terpeliharanya keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan keutuhan sarana prasarana Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dari segala dampak yang ditimbulkan dalam suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan lembaga lainnya, dan untuk lebih mengotimalkan pemanfaatannya sebagai bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka perlu pengaturan dalam pemanfaatannya;
  2. bahwa sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan fungsi Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso, yang merupakan bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau {RTH) dan upaya penyediaan ruang publik yang nyaman, sehat, dan bebas dari kendaraan bermotor, dalam waktu tertentu Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dan jalan raya di seputar Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso perlu dioptimalkan pemanfaatannya sebagai lokasi kawasan Car Free Day;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
55

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2017

Sumber
BD NOMOR 56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar