Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 56 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 56 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya keberadaaan pedagang kaki lima di Kabupaten Bondowoso maka perlu untuk dilakukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pasal 36 huruf e dan Pasal 49 ayat (13) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031, dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
56

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2017

Sumber
BD NOMOR 57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 56 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar