Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66A Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66A Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66A Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 821. 2/3716/204/2020 tentang Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 821.2/3636/204/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, maka ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 Tahun 2020, perlu untuk dilakukan perubahan dengan menambahkan ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
66A

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Ditetapkan Tanggal
25 September 2020

Diundangkan Tanggal
25 September 2020

Berlaku Tanggal
25 September 2020

Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 66A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66A Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar