Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Gerakan Kembali ke Musholla Bagi Peserta Didik yang Beragama Islam di Kabupaten Bondowoso

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa masyarakat Kabupaten Bondowoso adalah masyarakat religius yang sangat kuat kehidupan beragamanya dan mayoritas beragama Islam, tetapi masih banyak peserta didik di satuan pendidikan umum yang belum mampu membaca dan menulis huruf Al-Quran dengan baik dan benar;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Bondowoso yang beriman, berdaya dan bermartabat secara berkelanjutan, diperlukan kesadaran masyarakat Bondowoso agar berperan aktif untuk meningkatkan semangat peserta didik untuk kembali mengaji ke musholla melalui Gerakan Kembali ke Musholla;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang gerakan kembali ke Musholla bagi Peserta Didik yang beragama Islam di Kabupaten Bondowoso;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Gerakan Kembali ke Musholla Bagi Peserta Didik yang Beragama Islam di Kabupaten Bondowoso

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2017

Berlaku Tanggal
28 Februari 2017

Sumber
BD NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar