INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna mewujudkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diperlukan peningkatan kualitas Sumber daya Manusia di Rumah Sakit;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Pandang Arang Kabupaten Boyolali sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD), maka dipandang perlu mengatur Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.