INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai landasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016;
- bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan dalam tahun berjalan, yang disebabkan karena perkembangan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.