Peraturan Bupati Boyolali Nomor 15 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
15

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penatausahaan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
21 April 2020

Diundangkan Tanggal
21 April 2020

Berlaku Tanggal
21 April 2020

Sumber
BD 2020/ No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar