Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Keija Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Keija dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 87 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
17

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019

Berlaku Tanggal
21 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.17

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 87 Tahun 2018

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar