Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017 maka pagu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan karena adanya pengurangan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2017 yang diterima Kabupaten Boyolali;
  2. bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017 perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
26

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
14 September 2017

Diundangkan Tanggal
14 September 2017

Berlaku Tanggal
14 September 2017

Sumber
BD No. 26/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar