INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona VIrus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah teijadinya pandemi corona virus disease 2019 banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan rapid test corona virus disease 2019;
- bahwa tarif pelayanan kesehatan dimaksud belum diatur dalam Peraturan Bupati Boyolali tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dedam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.