INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Honorarium, Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/kursus, dan Standar Harga Pengadaan Barang/jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang
- undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan beitanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat;
- bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum penggunaan standar satuan biaya honorarium, biaya makan dan minum, biaya diklat/kursus, dan standar harga pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah Kabupaten Boyolali yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu mengatur ketentuan mengenai standar satuan biaya honorarium, biaya makan dan minum, biaya diklat/kursus, dan standar harga pengadaan barang/jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Honorarium, Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 202
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.