Peraturan Bupati Brebes Nomor 34 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Brebes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Brebes Nomor 34 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
  2. bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pedoman agar pelaksanaannya serasi dan selaras dengan kebijakan nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan BerbasisElektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
34

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

Ditetapkan Tanggal
26 April 2022

Diundangkan Tanggal
26 April 2022

Berlaku Tanggal
26 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.34

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 72 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 34 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar