Peraturan Bupati Brebes Nomor 53 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Brebes Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Brebes Nomor 53 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna efektifitas pelaksanaan penyiapan kader potensial dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, maka dipandang perlu adanya perubahan terhadap Peraturan Bupati Brebes Nomor 128 tahun 2018 tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
53

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

Ditetapkan Tanggal
20 September 2018

Diundangkan Tanggal
20 September 2018

Berlaku Tanggal
20 September 2018

Sumber
BD.2018/No.53

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 128 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 53 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar