Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 117 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 117 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
  2. berdasarkan Pasal 102 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
117

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/No.117

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 117 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar