INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 129 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 129 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 12 Tahun 2017 tentangPedomanPembentukandanKlasifikasiCabangDinasdan Unit PelaksanaTeknis Daerahdan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 129 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.