Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 147 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 147 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 147 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
147

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2017

Berlaku Tanggal
07 Desember 2017

Sumber
BD.2017/No.147

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 52 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 147 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA

Download Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 147 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar