Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 38 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan Diktum Kesatu angka 2 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu ditindaklanjuti;
  2. dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang pada dasarnya terdapat perubahan nomenklatur Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID19), sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bulukumba.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
38

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
09 September 2020

Diundangkan Tanggal
09 September 2020

Berlaku Tanggal
09 September 2020

Sumber
BD.2020/No.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar