Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwaberdasarkanPasal 82 ayat (3) sertaPasal 96 ayat (4) danayat (5), PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6 tahun 2014 TentangDesa, makaperlumengaturtatacarapengalokasiandan penetapan besaran Alokasi Dana Desa, PenghasilanTetapsertaTunjanganKepalaDesadanPerangk atDesaKabupatenBulukumbaTahunAnggaran 2016;
  2. bahwauntukkelancaranpelaksanaaankegiatan yang bersumberdariAlokasi Dana Desa (ADD) makaPeraturanBupatiBulukumbaNomor8Tahun 2016tentangTata Cara PengalokasianDan PenetapanBesaran Alokasi Dana Desa, PenghasilanTetap Serta TunjanganKepalaDesa Dan PerangkatDesaKabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016 perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa untuk memenuhi maksud huruf adanhuruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
43

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2016

Berlaku Tanggal
27 Juli 2016

Sumber
BD.2016/No.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar