INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penghapusan Bagian Bangunan Gedung Barang Miliki Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam penggunaan barang milik daerah dapat dilakukan Perbaikan berupa rehabilitasi, renovasi atau restorasi sesuai fungsi dan kegunaannya bagi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
- bahwa perbaikan dalam bentuk rehabilitasi, renovasi, atau restorasi mengakibatkan adanya bagian bangunan gedung yang diganti, sehingga diperlukan penghapusan sebagian tanpa harus menghapus dari daftar barang milik daerah;
- bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penghapusan Bagian Bangunan Gedung Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.