Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 49 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Kabupaten Bulukumba

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
49

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Kabupaten Bulukumba

Ditetapkan Tanggal
25 April 2017

Diundangkan Tanggal
25 April 2017

Berlaku Tanggal
25 April 2017

Sumber
BD.2017/No.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 49 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar