Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2017 maka standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). sesuai kondisi ekonomi nasional yang berdampak terhaciap indeks kemanaian harga serta dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka per1u dilakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Umum Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nimor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomot 48 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
13

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2015

Berlaku Tanggal
17 Maret 2015

Sumber
BD. 2015/NO. , LL KAB. BURU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Buru Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar