Peraturan Bupati Buru Nomor 15 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, telah dilakukan survey terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (4) huruf b, Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
15

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2018

Berlaku Tanggal
27 Februari 2018

Sumber
BD. 2017/NO.015, LL KAB BURU: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Buru Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar