Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan serta surat Gubernur Maluku Nomor 470/205 perihal Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan, maka dilarang untuk memungut biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan;
  2. bahwa sambil menunggu mulai berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, maka untuk kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
24

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD. 2014/NO.24, LL KAB. BURU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar