Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan. Untuk maksud tersebut penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
4

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
BD. 2012/NO.4, LL KAB. BURU: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar