INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan. Untuk maksud tersebut penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.