INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Nomor 48 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerabahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2015
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 48 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.