Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
49

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2015

Berlaku Tanggal
23 Juli 2015

Sumber
BD. 2015/NO.49, LL KAB. BURU: 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar