INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penerbitsn dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerabahwa ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menetapkan batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.