Peraturan Bupati Buru Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru, perlu ada aturan sebagai pedoman dalam pengelolaanya agar dapat berjalan dengan baik, terkendali dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2015

Berlaku Tanggal
27 Januari 2015

Sumber
BD. 2015/NO.6, LL KAB. BURU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar