Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisjensi dan efektifitas pelaksanaan tuqas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan perdagangan sesuai pasal 7 ayat (1) Point f Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008, perlu membentuk Unit Peiaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas perindustrian dan Perdangan Kabupaten Buru. Pembentukan Unit Petaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustdan dan Perdagangan Kabupaten Buru dimaksudkan untuk mempedancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas perindustrian dan Pedagangan di wilayah Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peratuan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2011

Berlaku Tanggal
09 Maret 2011

Sumber
BD. 2011/NO.7, LL KAB. BURU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar