Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Tata cara Pergeseran Anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Pengaturan tentang Tata cara Revisi Anggaran dimaksudkan untuk dijadikan sebagai pedoman bila terjadi pergeseran Anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Peraturan Kepala Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
BD. 2013/NO.7, LL KAB. BURU: 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar