INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buru Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Buru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buru Nomor 70 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2013, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kabupaten Buru;
- bahwa dalam upaya memberikan pemahaman Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS kepada seluruh stakeholder sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 70 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.