Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton

Nomor
16

Tahun
2024

Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2024

Berlaku Tanggal
10 Juni 2024

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 516

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2023

Download Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar