Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dua kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dalam rangka mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa di Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bahwa Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi dibidang pengadaan barang/ jasa di Desa, sehingga perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2020

Berlaku Tanggal
08 Mei 2020

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa

Download Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar