Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 69 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 69 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, menyebutkan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Buton Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah

Nomor
69

Tahun
2024

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah

Ditetapkan Tanggal
23 September 2024

Diundangkan Tanggal
23 September 2024

Berlaku Tanggal
23 September 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 607

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Buton Tengah.

Download Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 69 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar