Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 12 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Online (E-planning) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan yang efektif, e fi s i e n dan akuntabel, perlu untuk mengembangkan sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis online melalui system aplikasi E-Planning;
  2. bahwa sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis online (E-Planning) merupakan p e r w u j u d a n penyelarasan perencanaan pembangunan di daerah yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dengan jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Online E(- Planning) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
12

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Online (E-planning) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2019

Berlaku Tanggal
08 Februari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar