Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 16 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dan adanya hasil pengendalian dan evaluasi serta penyesuaian terhadap perkembangan kondisi di Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 355 ayat (I) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, peru bahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
16

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 16 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar