Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 18 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa adanya pengelolaan pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih berkualitas, wajar dan adil;
  2. bahwa dalam rangka mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan serta menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sis tern Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
18

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Ditetapkan Tanggal
20 April 2020

Diundangkan Tanggal
20 April 2020

Berlaku Tanggal
20 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar