INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik (E-planning dan E-budgeting) Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan untuk mengoptimalkan mekanisme perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel, perlu mengembangkan sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik daerah (e-planning);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Utara tentang Tata Cara Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Aplikasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik (E-PLANNING) dan (E-BUDGETING) terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.