Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Buton Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis di Kabupaten Buton Utara, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKP/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Buton Utara

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar