Peraturan Bupati Cianjur Nomor 14 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cianjur Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cianjur Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Thaun 2015 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cianjur

Nomor
14

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Standar Biaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2015

Berlaku Tanggal
29 Mei 2015

Sumber
BD 2015/14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cianjur Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar