INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cianjur Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Cianjur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghsilan dan untuk mewujudkan tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pelaku Usaha, maka setiap Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Cianjur wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi sesuai debgan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Cianjur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cianjur Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.