INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas Bagi Pejabat/pegawai Negeri Sipil pada UPT Puskesmas Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dan merupakan daerah terpencil sehingga Pejabat/Pegawai yang ditempatkan di wilayah tersebut perlu diberikan tambahan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Cilacap dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil pada UPT Puskesmas Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.