Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Cilacap

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan dan pemerataan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. dan dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya alat dan obat kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu dan tepat sasaran di semua tingkatan wilayah, maka diperlukan suatu pedoman pengendalian dan pendistribusian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para pengelola alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi;
  3. maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Cilacap.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar