INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
- dan dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar;
- maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.