Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
  2. dan dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar;
  3. maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
14

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar